468x60

Hindari Berita Hoax, Netizen Harus Bijak Memilih Media

Hindari Berita Hoax, Netizen Harus Bijak Memilih Media
Pengguna atau warga internet (netizen) diimbau bijak memilih media untuk menghindari berita bohong atau informasi palsu (hoax). 

Imbauan tersebut disampaikan Pakar Komunikasi Universitas Brawijaya Malang, Anang Sudjoko.

"Individu di era sekarang sudah seperti media massa. Oleh sebab itu, literasi perlu terus diasah agar masyarakat kita tidak begitu saja menyebarkan informasi apalagi yang berkaitan dengan kejadian alam," tutur Anang dikutip Malang TimesKamis (17/11/2016).

Ia mengingatkan, masyarakat hendaknya tidak serta merta percaya pada informasi, terutama terkait peristiwa alam seperti gempa bumi. 

Anang menyebut apabila masyarakat tidak menyaring informasi dengan benar, dikhawatirkan justru malah memancing keresahan.

Kemunculan berita hoax atau berita palsu salah satunya adalah peran pengguna media sosial tidak bertanggungjawab.

"Pastikan dulu siapa yang menyampaikan informasi tersebut. Siapa dan medianya apa. Dan kutipan di media itu pun harus dapat dipertanggungjawabkan yang dalam hal ini harus dari BMKG," jelas Anang.

Untuk itulah, Anang beranggapan bahwa media online mainstream harus turut berpartisipasi dalam upaya memberikan informasi yang cepat, tepat dan akurat.

Hoax merupakan fenomena dunia internet. Banyaknya media abal-abal, yaitu media dengan pengelola tidak jelas, alamat kantor tidak disebutkan, dan tidak berbadan hukum, membuat hoax mudah sekali diproduksi dan disebarkan netizen "alay" yang kurang pendidikan.*

Revisi UU ITE Akan Tertibkan Media Online Tak Berbadan Hukum

Revisi UU ITE Akan Tertibkan Media Online Tak Berbadan Hukum
MARAKNYA media online atau situs berita yang tidak berbadan hukum menjadi perhatian pemerintah yang akan merevisi Undang Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum, Prof Henri Subiakto, pemerintah memiliki kepentingan dan kewajiban menjaga pers agar tetap eksis di tengah persaingan dengan media massa yang lain.

"Khususnya persaingan dengan media online tak berbadan hukum yang menyebarkan informasi lewat internet," katanya dalam sebuah seminar sebagaimana dikutip Suara Merdeka.

Diharapkan, UU ITE yang baru dapat menjadi payung hukum segala aktivitas di dunia maya. "UU ini sekaligus diharapkan dapat menjadi penjaga bagi banyaknya media massa online yang bermunculan namun tidak memiliki badan hukum," katanya.

Sebelumnya, Dewan Pers di berbagai kesempatan menyebutkan, mayoritas situs berita atau koran online saat ini merupakan media abal-abal atau ilegal karena tidak berbadan hukum.

Belakangan memang marak situs atau blog berita tanpa identitas jelas dengan konten berita yang provokatif dan lebih merupakan media propaganda ketimbang media jurnalistik.

Ciri utama media online abal-abal adalah tidak berbadan hukum sehingga tidak mencantumkan alamat kantor dan tim redaksi atau pengelola di situsnya. Media online resmi atau berbadan hukum akan mencantumkan alamat dan manajemennya di menu "Tentang Kami" (About) atau "Redaksi".*

300x250