Menurut Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum, Prof Henri Subiakto, pemerintah memiliki kepentingan dan kewajiban menjaga pers agar tetap eksis di tengah persaingan dengan media massa yang lain.
"Khususnya persaingan dengan media online tak berbadan hukum yang menyebarkan informasi lewat internet," katanya dalam sebuah seminar sebagaimana dikutip Suara Merdeka.
Diharapkan, UU ITE yang baru dapat menjadi payung hukum segala aktivitas di dunia maya. "UU ini sekaligus diharapkan dapat menjadi penjaga bagi banyaknya media massa online yang bermunculan namun tidak memiliki badan hukum," katanya.
Sebelumnya, Dewan Pers di berbagai kesempatan menyebutkan, mayoritas situs berita atau koran online saat ini merupakan media abal-abal atau ilegal karena tidak berbadan hukum.
Belakangan memang marak situs atau blog berita tanpa identitas jelas dengan konten berita yang provokatif dan lebih merupakan media propaganda ketimbang media jurnalistik.
Ciri utama media online abal-abal adalah tidak berbadan hukum sehingga tidak mencantumkan alamat kantor dan tim redaksi atau pengelola di situsnya. Media online resmi atau berbadan hukum akan mencantumkan alamat dan manajemennya di menu "Tentang Kami" (About) atau "Redaksi".*
Ciri utama media online abal-abal adalah tidak berbadan hukum sehingga tidak mencantumkan alamat kantor dan tim redaksi atau pengelola di situsnya. Media online resmi atau berbadan hukum akan mencantumkan alamat dan manajemennya di menu "Tentang Kami" (About) atau "Redaksi".*
Cool template
ReplyDeleteJust order it :)
Delete